Proses Pendaftaran Skema Barista

Proses Pendaftaran Skema Barista 

LSP JDI – Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh seorang secara sistematis dan obyektif lewat uji kompetensi yang didasarkan kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Ukuran kompetensi tersebut didasari oleh sikap, pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sertifikasi Skema Barista tersebut diselanggarakan secara terbuka dan transparan, tanpa adanya diskriminasi. Hal-hal penting yang harus terpebuhi saar uji kompetensi adalah valid, efektif, efisien, adil, fleksibel, dan reliabel. Seseorang dapat mengikuti uji kompetensi jika ia memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja yang sesuai dengan standard uji kompetensi yang akan ia ikuti. proses yang akan diikuti oleh peserta meliputi proses pendaftaran dan proses asesmen, berikut adalah proses pendaftaran sertifikasi untuk skema barista:

1.      Proses pendaftaran

LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

–          Copy KTP

–          CV

–          Pas Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar Copy ijazah terakhir SMK Pariwisata dengan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista yang dikeluarkan oleh hotel atau industrinya, atau

–          Copy sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista.

Setelah sudah selesai mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) maka dilanjutkan untuk pengisian formulir Asesmen Mandiri (APL 02) setelah pihak LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menyetujui semua persyaratan yang sudah diisi oleh peserta, maka peserta tersebut dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

2.  Proses Asesmen

Dalam proses asesmen tersebut LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menugaskan asesor untuk melaksanakan asesmen dengan melakukan verifikasi dan melakukan pengkajian dan evaluasi terkait dokumen pendukung dan dokumen Asesmen Mandiri APL-02 setelah semua sudah lengkap maka dapat direkomendasikan lanjut asesmen/uji kompetensi.

3.  Proses Uji Kompetensi

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Uji kompetensi tersebut dilakukan di TUK yang ditetapkan oleh LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Jika peserta memenuhi aturan bukti VSTM maka asesor merekomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi maka direkomendasikan “Belum Kompeten”.

Lihat skema sertifikasi yang lain disini..

Contact Us

WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Diarsipkan di bawah: Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Proses Pendaftaran Skema Barista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas